JAKARTA, indoartnews.com – PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida, yang menjadi Terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kembali tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 19 Desember 2024.
Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya setelah panggilan pertama pada 12 Desember 2024. Ketiga Terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III), tidak memberikan alasan atas absennya mereka dalam sidang pemeriksaan ini.
KPPU akan mengeluarkan panggilan ketiga yang dijadwalkan pada 23 Desember 2024. Jika ketiga Terlapor kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPPU dapat menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk proses penyidikan pidana. Jika terbukti melanggar, ketiga Terlapor terancam sanksi berupa denda hingga Rp5 miliar atau kurungan penjara maksimal satu tahun sebagai pengganti denda.
Kronologi Kasus Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dimulai pada 22 Juli 2024 dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Dalam laporan tersebut, Investigator memaparkan kronologi kasus dan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga Terlapor. Pada 19 Agustus 2024, para Terlapor menolak isi laporan yang dibacakan. Sidang kemudian berlanjut dengan Pemeriksaan Lanjutan, melibatkan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Namun, ketiga Terlapor tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi panggilan sidang pemeriksaan lanjutan. Ketidakhadiran mereka dinilai menghambat proses pemeriksaan.
Langkah KPPU Menanggapi ketidakpatuhan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah terkait. "Kami mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi ketidakpatuhan pelaku usaha," ujar Deswin.
KPPU terus menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan di Indonesia.**