KISARAN, indoartnews.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk 177 desa di Kabupaten Asahan. Kasus ini mencakup pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T, dan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menggunakan Dana Desa (DD). Pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Laporan awal kasus ini disampaikan oleh LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Setelah menerima laporan, Kejatisu melimpahkan penanganannya ke Kejari Asahan.
Dua Rekanan Telah Diperiksa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan dengan memeriksa dua rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas kedua rekanan tersebut.
"Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Saat ini, fokus kami adalah memeriksa rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang di desa-desa," ujar Chandra, Kamis (28/11/2204).
Ketika ditanya tentang rencana pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabid PMD, Ketua PAPDESI, dan Ketua APDESI yang juga dilaporkan oleh LSM PMPRI, Chandra menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan dari rekanan terlebih dahulu sebelum memanggil pihak-pihak lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan, semua terlapor akan diperiksa dalam waktu dekat. Saat ini, kami masih fokus pada tahap awal pengumpulan data," tambahnya.
LSM PMPRI Apresiasi Langkah Kejari Asahan
Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Asahan yang telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mendukung langkah Kejari Asahan dalam mengusut dugaan korupsi ini. Semoga kasus ini menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, demi keadilan masyarakat desa," ujar Hendra.
Dalam laporan LSM PMPRI, pengadaan barang tersebut diduga melibatkan harga yang tidak wajar, seperti Neon Box yang dijual seharga Rp17 juta, Peta Desa Rp15 juta, Buku Perdes Rp1,5 juta, Plank 3T Rp3,5 juta, serta biaya Bimtek yang dilakukan hingga 20-25 kali per desa setiap tahunnya.**