Kamis, 5 Desember 2024 | 03:11 WIB

Aksi Diam di Pengadilan Negeri Bandung, Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Tuntut Keadilan Hukum

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati melakukan aksi diam di depan Pengadilan Negeri Bandung sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran dalam penetapan sita jaminan terkait perkara perdata Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, Rabu (4/11/2024). Yayasan yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung, menjadi tergugat dalam perkara ini, yang diajukan oleh Yayasan Kawaluyaan beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 3, Kota Bandung.

Penggugat, Yayasan Kawaluyaan, mengajukan gugatan dengan dasar Akta Nomor 05 tertanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Alie, S.H., M.H. Akta tersebut awalnya dinyatakan sah melalui Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tertanggal 6 Juli 2023. Namun, belakangan diketahui bahwa Putusan Kasasi tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

Dengan adanya pembatalan tersebut, legal standing yang digunakan Yayasan Kawaluyaan sebagai penggugat dinyatakan tidak sah. Artinya, dasar hukum untuk mengajukan gugatan ini telah gugur.

Dugaan Pelanggaran Sita Jaminan

Meski legal standing penggugat telah dibatalkan, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Penetapan sita jaminan tersebut dituangkan dalam Penetapan Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 5 November 2024, yang diikuti Berita Acara Sita Jaminan tertanggal 15 November 2024.

"Atas keputusan tersebut, kami menduga adanya pelanggaran oleh Majelis Hakim dalam menetapkan sita jaminan yang merugikan kami secara hukum," ujar perwakilan Yayasan Kawalujaan Kebonjati.

Permintaan Transparansi dan Objektivitas

Melalui aksi diam dan siaran pers ini, pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati meminta perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka berharap adanya pengawasan yang transparan dan objektif untuk memastikan proses hukum berjalan adil sesuai aturan.

"Kami hanya menginginkan keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa adanya kecurangan," tutup perwakilan Yayasan.**