BANDUNG, indoartnews.com ~ Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yoga Irawan, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penolakan gugatan intervensi yang diajukan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Gugatan ini berkaitan dengan status hukum Rumah Sakit Kebonjati.
Dalam aksi warga RS Kebonjati di depan PN Bandung, Selasa (3/12/2024), Yoga menegaskan bahwa penolakan tersebut mencerminkan tindakan PN Bandung yang diduga melawan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 903.
"Kami Ditolak Sebagai Penggugat Intervensi"
"Dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, kami ditolak sebagai penggugat intervensi. Padahal, putusan PK MA No. 903 yang keluar September 2024 telah menegaskan bahwa YKP adalah pemilik sah RS Kebonjati," ujar Yoga.
Menurutnya, YKP memiliki bukti sah berupa akta Notaris Nomor 6 dan Nomor 20, yang telah diakui oleh PK MA. Yoga juga menambahkan bahwa YKP memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang hingga kini belum dibatalkan, memperkuat legalitas YKP sebagai pengelola RS Kebonjati.
Desakan Pencabutan Hak Banding YKB
Yoga juga meminta Ketua PN Bandung untuk menjawab surat YKP terkait pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami memohon agar hak banding YKB dicabut. YKB tidak memiliki legal standing karena akta Nomor 5 milik mereka sudah dibatalkan. YKP adalah satu-satunya yayasan yang berhak mengelola RS Kebonjati," tegasnya.
Penundaan Putusan Picu Kekhawatiran
Majelis Hakim yang dijadwalkan memutuskan perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg pada Selasa (3/12/2024) menunda putusan tersebut hingga Selasa pekan depan (10/12/2024) dengan alasan belum siap.
Yoga mengingatkan bahwa penundaan ini dapat memicu keresahan di kalangan tenaga medis dan pasien RS Kebonjati. "Penundaan ini berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di RS Kebonjati. Hal ini harus dicegah," tandasnya.**