JAKARTA, indoartnews.com ~ Surat Administrasi Hukum Umum (AHU), Persatuan Wartawan Indonesia, kini resmi diblokir. Dengan keputusan ini, Hendry Ch. Bangun dinyatakan tidak lagi berhak mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat.
Pemblokiran Surat AHU tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Keputusan ini diambil setelah evaluasi organisasi menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi, yang juga berdampak pada posisi Hendry sebagai Ketua PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan tindakan final yang bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.
“Pemblokiran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga upaya melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi keputusan ini demi keberlanjutan PWI sebagai organisasi profesional,” kata Zulmansyah dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/112024).
Dengan pemblokiran ini, semua tindakan yang mengatasnamakan PWI Pusat oleh Hendry Ch. Bangun dinyatakan tidak sah secara hukum. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas agar pihak-pihak terkait tidak memproses proposal atau dokumen lain yang diajukan atas nama PWI Pusat oleh pihak yang tidak memiliki wewenang.
PWI Pusat juga menyerukan kepada seluruh anggotanya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjaga profesionalisme dan bersatu menghadapi tantangan dunia pers yang semakin kompleks. Langkah hukum ini diharapkan dapat memperkuat prinsip tata kelola organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWI.**