Sabtu, 16 November 2024 | 02:54 WIB

Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar atas Pemberitaan Negatif Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Hendrew Sastra Husnandar, seorang pengusaha asal Bandung, menggugat Norman Miguna dan putranya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24 miliar. Gugatan ini diajukan karena Hendrew merasa reputasinya tercemar akibat pemberitaan terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Gugatan perdata ini diajukan di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada Selasa, 12 November 2024. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis sebagai saksi untuk memberikan kesaksian terkait pemberitaan yang dianggap merugikan penggugat.

Kasus ini bermula ketika Hendrew menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembongkaran pagar di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Pemberitaan terkait kasus ini sempat menjadi sorotan media lokal, dengan laporan yang menyebutkan bahwa Hendrew didakwa karena membongkar bangunan di atas tanah yang dia klaim sebagai miliknya. Pemberitaan tersebut kemudian dianggap penggugat sebagai penyebab hilangnya sejumlah kontrak bisnis yang sedang dijalankan.

Kuasa hukum penggugat, Astrid Pratiwi, SH, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil yang mencapai Rp20 miliar. “Banyak kontrak yang dibatalkan secara sepihak oleh mitra bisnis kami setelah mereka membaca berita yang menyudutkan klien kami. Ini adalah kerugian besar yang tidak bisa dianggap remeh,” kata Astrid.

Dalam sidang tersebut, tiga jurnalis yang dilibatkan Suyono, Baim dan Toni Oktora, memberikan kesaksian bahwa peliputan mereka terhadap kasus ini murni didasarkan pada nilai berita dan kepentingan publik. Menurut mereka, tidak ada pengaruh atau arahan dari pihak manapun dalam peliputan yang mereka lakukan.

Suyono, saksi pertama, menjelaskan bahwa ia tertarik untuk meliput kasus ini karena melibatkan dakwaan yang unik, yakni seseorang yang didakwa karena membongkar pagar di atas tanahnya sendiri. "Saya menerima informasi melalui WhatsApp bahwa ada sidang dengan kasus yang menarik, di mana seseorang dipidanakan karena membongkar pagar di tanahnya sendiri. Ini kasus yang langka, dan saya rasa memiliki nilai berita tinggi," ujar Suyono saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Baim dan Toni Oktora, dua jurnalis lainnya, menegaskan bahwa mereka meliput kasus ini karena dianggap menarik perhatian masyarakat, terutama terkait sengketa kepemilikan tanah. "Kami meliput sejak awal hingga akhir karena ini adalah kasus yang relevan untuk diketahui publik," ungkap Baim.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Astrid, mempertanyakan mengapa nama terdakwa tidak disamarkan dalam pemberitaan. Suyono menjelaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan bukan kasus cabul atau yang melibatkan anak di bawah umur, sehingga tidak ada alasan untuk menyamarkan nama terdakwa. 

Sidang ini dijadwalkan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, dengan pihak tergugat yang berencana mengajukan saksi-saksi mereka. **