Senin, 2 Desember 2024 | 23:50 WIB

KPPU Dorong Instruksi Presiden Hal Pengawasan Kemitraan UMKM

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya mendorong adanya instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk 5 tahun mendatang guna mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI kemarin sore (31/10-2024) yang dalam RDP itu Ketua KPPU menggarisbawahi capaian yang telah dilakukan sejak dimulai masa tugas anggota KPPU pada 18 Januari 2024.

"Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Salah satu sarannya berkenaan dengan usulan membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi provider di bandara," jelas Ifan panggilan Ketua KPPU.

Ia pun menegaskan komitmennya memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang.

Untuk itu KPPU telah memokuskan pengawasannya pada telah memokuskan pengawasan pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital, guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan mau pun dampak dan perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaktahuan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan, katanya, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas UU No. 5 tahun 1999.

Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra merger, pengaturan program leniensi dan peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

"Ada Rp. 280an miliar dari 100an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat di eksekusi KPPU karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi," ucap Iran.**

Editor: H. Eddy D