BANDUNG, indoartnews.com ~ DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membahas tugas dan fungsi Banmus termasuk pembahasan keanggotaannya. Pembahasannya dilaksanakan saat studi banding/komparasi Banmus DPRD Provinsi Kalsel yang diterima Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa yang didampingi anggota Banmus DPRD Jabar, Yod Mintaeaga di ruang Banmus, Senin (21/10/2024).
Pada kesempatan itu, Buky menyambut positif studi komparasi tersebut karena Banmus ke dua lembaga itu kurang lebih sama. Satu di antaranya, point 1) tentang keanggotaan Banmus paling banyak satu per dua (1/2) dari anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi.
Point 2) susunan keanggotaannya ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, fraksi, komisi dan badan anggaran.
3). Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan anggotanya.
4). Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Banmus dan bukan sebagai anggota.
5). Pemindahan anggota DPRD dalam Banmus ke alat kelengkapan Dewan lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Banmus paling singkat 2 tahun 6 Bulan berdasar usul fraksi. "Saya kira secara normatif Banmus DPRD Jabar dan Kalsel hampir sama," kata Buky.
Sebelumnya anggota Banmus DPRD Kalsel yang juga pimpinan rombongan, Gusti Miftahul Chotimah menyatakan maksud dan tujuan studi komparasi tersebut.
"Maksud dan tujuan kami studi komparasi terkait tugas dan fungsi Banmus dengan catatan kemungkinan ada tambahan lain seperti upaya kerjasama dan komunikasi DPRD Jabar dengan Pemerintah Provinsinya, " pungkas Gusti Miftahul Chotimah.**
Editor : H. Eddy D