Sabtu, 16 November 2024 | 02:43 WIB

KPPU Kenakan Denda Rp10 Miliar kepada PT Tamaris Hidro atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham

foto

JAKARTA, Indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar kepada PT Tamaris Hidro akibat keterlambatan dalam pemberitahuan akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (11/11/2024), dalam perkara nomor 06/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Majelis menyatakan bahwa keterlambatan PT Tamaris Hidro dalam melakukan notifikasi kepada KPPU dinilai melanggar aturan persaingan usaha.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika PT Tamaris Hidro, perusahaan energi terbarukan yang tergabung dalam Grup Salim dan bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), melakukan dua kali akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower. Pada 14 April 2021, PT Tamaris Hidro mengakuisisi 79,33% saham, diikuti dengan pembelian 1.700 lembar saham pada 16 April 2021. Dengan demikian, PT Tamaris Hidro menguasai 85% saham PT Sumber Baru Hydropower.

Menurut ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, setiap pengambilalihan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan melibatkan perubahan pengendali harus dinotifikasi ke KPPU maksimal 30 hari setelah transaksi efektif. KPPU memberikan relaksasi selama pandemi melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 yang memperpanjang batas notifikasi hingga 60 hari. Dalam hal ini, PT Tamaris Hidro seharusnya melakukan notifikasi paling lambat 14 Juli 2021. Namun, perusahaan baru melaporkannya pada 25 Februari 2022, atau terlambat sekitar 156 hari kerja.

Atas keterlambatan tersebut, Majelis KPPU menyatakan PT Tamaris Hidro terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan dikenai denda Rp10 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan denda dalam bidang persaingan usaha. Pembayaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.**