Sabtu, 16 November 2024 | 02:19 WIB

Tim Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Penggerebekan di Sekretariat Relawan ke Polres OKU

foto

BATURAJA, indoartnews.com ~ Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji, yang dipimpin Khair Sya'ban Oktorudy, SH, melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres OKU terkait insiden penggerebekan di Sekretariat Relawan Prabowo-Gibran Bertaji (Pragrib) pada Minggu, 20 Oktober 2024, dini hari. 

Rabu, 30 Oktober 2024, tim hukum Bertaji hadir di Mapolres OKU untuk memberikan keterangan tambahan serta menghadirkan saksi-saksi kepada penyidik Satreskrim.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/STTLP 158/X/SPKT OKU, menyebutkan bahwa sekelompok orang tak dikenal memasuki sekretariat di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, sekitar pukul 00.45 WIB. 

Oktorudy menjelaskan, saat itu para relawan sedang beristirahat, namun dikejutkan oleh bunyi gedoran keras di pintu depan. Seorang relawan, Rendi, membuka pintu dan mendapati beberapa orang yang mencoba masuk secara paksa.

"Rendi sempat berusaha menghentikan mereka, namun karena jumlah mereka cukup banyak, mereka berhasil masuk. Bahkan ada yang mencoba masuk ke kamar relawan perempuan meski telah dicegah," kata Oktorudy.

Pada malam itu, para relawan perempuan dikumpulkan di ruang tengah dalam keadaan mengenakan pakaian tidur. Mereka diminta menunjukkan KTP dan dipaksa berkumpul tanpa waktu untuk berganti pakaian. Selain itu, sejumlah barang seperti surat tugas relawan, kalender, brosur visi-misi, dan suvenir diduga hilang dalam insiden tersebut.

Tim advokasi Bertaji melaporkan kejadian ini ke Bawaslu pada 21 Oktober, namun setelah pemeriksaan, Bawaslu menyatakan kasus ini bukan pelanggaran Pilkada, melainkan pelanggaran hukum lain. Berdasarkan temuan tersebut, tim advokasi memutuskan untuk melanjutkan laporan ini ke Polres OKU.

“Kami berharap Polres OKU menindaklanjuti laporan ini agar Pilkada dapat berjalan dalam suasana yang aman dan damai, seperti yang diimbau oleh Kapolres,” ujar Oktorudy.

Di lain pihak, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang diwakili oleh Kanit Pidum Aiptu A. Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim advokasi Bertaji dan sedang memprosesnya.

"Saat ini, kami telah memanggil dua saksi korban untuk dimintai keterangan. Besok, kami akan memanggil beberapa saksi lain," terang Aiptu Rasyid.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua saksi hadir bersama tim advokasi dan beberapa relawan, siap memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres OKU terkait dugaan penggerebekan ini.**