JAKARTA, indoartnews.com ~ Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Persetujuan ini dikonfirmasi dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang berlangsung pada 13 November 2024 di kantor KemenPANRB, Jakarta, 13 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU didampingi oleh Wakil Ketua Aru Armando dan anggota lainnya, termasuk Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza dan Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar. Di sisi lain, Menteri PANRB didampingi oleh Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim dan Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Ario Wiriandhi.
Menurut Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan, persetujuan dari KemenPANRB ini merupakan langkah penting dalam proses transformasi kelembagaan KPPU. "Kami sangat mengapresiasi dukungan Menteri PANRB. Persetujuan ini membuka jalan bagi KPPU untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya, khususnya terkait percepatan proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujar Ifan seraya menambahkan, alih status ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Struktur baru Sekretariat Jenderal KPPU ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 dan akan mencakup lima biro, yaitu Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, serta Biro Kemitraan. Dengan adanya struktur baru ini, KPPU diharapkan lebih responsif dalam mendukung iklim persaingan usaha yang sehat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan ini dan siap mempercepat proses harmonisasi serta pengundangan rancangan Peraturan KPPU yang baru. “Kami mendukung penuh langkah KPPU, agar aturan tata kelola ini segera dapat diimplementasikan,” ucapnya.
Selain membahas struktur baru, pertemuan juga menyoroti rencana penataan kembali kantor wilayah KPPU agar lebih optimal dalam mendukung pelaku usaha dan masyarakat. Dalam hal ini, kantor wilayah akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.
Di akhir pertemuan, Menteri PANRB menekankan pentingnya sinergi antara KPPU dan KemenPANRB dalam mendukung Reformasi Birokrasi Tematik yang tengah dikembangkan. Ia juga menyatakan akan menugaskan Deputi Reformasi Birokrasi untuk berkolaborasi dengan KPPU dalam proses transformasi kelembagaan ini.**