Kamis, 5 Desember 2024 | 03:12 WIB

Aksi Warga RS Kebonjati, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Bandung Adil dalam Putusan

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Perwakilan warga Rumah Sakit Kebonjati menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan aspirasi yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Para demonstran membawa spanduk yang menuding Pengadilan Negeri Bandung mengabaikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Salah satu tulisan di spanduk berbunyi, "PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung".

Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK), Ilham Annasrullah, SH, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh warga Rumah Sakit Kebonjati yang merasa resah dengan situasi yang terjadi. Menurutnya, perkara tersebut telah memunculkan keresahan di kalangan dokter dan pasien rumah sakit.

"Aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga RS Kebonjati kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kami berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah kami hadirkan di persidangan," ujar Ilham.

Sorotan pada Putusan PK dan Sita Jaminan

Ilham menambahkan bahwa penyitaan jaminan terhadap Rumah Sakit Kebonjati dilakukan sekitar dua minggu lalu, pasca keluarnya putusan PK Mahkamah Agung No. 903. Ia menilai langkah tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan rumah sakit.

"Majelis Hakim PN Bandung diduga mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan sita jaminan di rumah sakit berdasarkan gugatan dari pengacara yayasan yang dianggap tidak sah," katanya.

Ilham berharap, aspirasi yang telah disampaikan oleh warga RS Kebonjati ini dapat menjadi perhatian Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan yang benar-benar adil.

"Kami meminta agar majelis hakim dapat mendengarkan aspirasi ini dan memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan," pungkasnya.** ---