Sabtu, 16 November 2024 | 02:48 WIB

Sidang Kasus Penipuan Investasi Tekstil Rp100 Miliar Terkendala Bukti

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang kasus dugaan penipuan investasi tekstil senilai Rp100 miliar yang melibatkan pengusaha MT memanas di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 12 November 2024. Sidang tersebut mencuatkan ketegangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mendapat teguran keras dari majelis hakim lantaran tidak dapat menghadirkan barang bukti fisik yang dianggap sangat penting untuk mendukung dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tuti Haryati, SH, MH, menuntut penjelasan lebih lanjut dari jaksa mengenai ketidakhadiran barang bukti fisik tersebut. Jaksa Sukanda berjanji untuk menghadirkan bukti tersebut pada sidang berikutnya, namun hal ini memicu keraguan dari pihak kuasa hukum terdakwa, yang menganggap dakwaan pidana ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Saksi Pelapor Minta Penjelasan@ Saksi pelapor, The Siauw Tjhiu, yang juga merupakan kerabat terdakwa, menuntut penjelasan atas ketiadaan barang bukti yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak jaksa. Dalam keterangannya, Siauw Tjhiu menegaskan bahwa bukti fisik terkait investasi yang digulirkan seharusnya sudah disiapkan, mengingat besarnya dana yang dipermasalahkan.

Kuasa Hukum Terdakwa: Kasus Ini Masuk Ranah Perdata

Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, CMed., CTL., menegaskan bahwa dana Rp100 miliar yang dipermasalahkan merupakan investasi dari PT Radarindo, yang dikelola oleh saksi pelapor, kepada usaha tekstil milik terdakwa. Yopi mempertanyakan dasar hukum dakwaan pidana ini, dengan alasan bahwa dana tersebut tidak bersumber dari rekening pribadi pelapor, melainkan dari perusahaan, sehingga lebih tepat untuk diselesaikan dalam ranah sengketa utang-piutang antarperusahaan.

“Jika ini masalah pribadi, mengapa tidak ada bukti transfer dari rekening pribadi pelapor?” tanya Yopi kepada majelis hakim. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata terkait sengketa ini dan mengungkapkan adanya bukti pembayaran lebih sebesar Rp36 miliar yang telah dilakukan.

Yopi juga menegaskan bahwa mesin-mesin tekstil yang dijanjikan memang sudah diterima, dan karenanya tuduhan penipuan ini dianggap tidak berdasar.

Dakwaan Penipuan dan Cek Kosong

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa MT menjanjikan keuntungan sebesar 2,5% kepada The Siauw Tjhiu sebagai hasil investasi yang diharapkan dapat memperluas usaha tekstilnya. Untuk menjaga kepercayaan pelapor, MT memberikan 500 cek sebagai jaminan. Namun, saat dicairkan, bank menyatakan bahwa rekening MT kosong, sehingga cek-cek tersebut tidak dapat diuangkan. Tindakan ini dianggap oleh JPU sebagai bentuk penipuan.

MT dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat, mengingat kerugian yang dialami oleh pelapor.

Penundaan Sidang: Barang Bukti Menjadi Kunci

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dari pihak JPU. Publik dan pengamat hukum berharap bahwa bukti-bukti yang diajukan nantinya dapat menguatkan atau justru melemahkan dakwaan terhadap MT.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para investor, mengingat besarnya angka yang dipertaruhkan dalam investasi yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sidang ini diharapkan tidak hanya mengungkap fakta hukum terkait dugaan penipuan, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dalam melakukan investasi besar dengan dasar yang kuat.**