Senin, 2 Desember 2024 | 05:34 WIB

Sengketa Pengelolaan RS Kebonjati Bandung: Yayasan Kawaluyaan Pandu Gugat Kejanggalan Proses Hukum

foto

BANDUNG, Indoartnews.com ~ Rumah Sakit Kebonjati Bandung saat ini tengah menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Perkara ini mencuat akibat klaim hak pengelolaan rumah sakit yang melibatkan tiga yayasan, yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 903 pada September 2024.

“Kami telah mengantongi putusan PK yang menyatakan seluruh putusan sebelumnya, baik kasasi, perdata, maupun putusan pengadilan lain, telah dibatalkan. Namun, kami menemukan kejanggalan ketika Yayasan Kawaluyaan Budiasih tetap mengajukan banding meski permohonan pencabutan hak banding sudah kami ajukan,” ujar Yoga dalam keterangan pers, Minggu (1/12/2024).

Kejanggalan di Pengadilan

Menurut Yoga, permohonan pencabutan banding pada perkara Nomor 590 oleh Yayasan Kawaluyaan Pandu ditolak oleh pengadilan. Ia menilai keputusan tersebut tidak relevan karena putusan PK seharusnya sudah menjadi dasar hukum final dan mengikat.

“Penolakan ini menjadi pertanyaan besar karena dalam putusan PK, Yayasan Kawaluyaan Budiasih dinyatakan tidak memiliki hak lagi atas pengelolaan RS Kebonjati. Anehnya, mereka tetap bisa mengajukan banding,” tegasnya.

Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu juga menyoroti penolakan pengadilan terhadap permohonan sebagai penggugat intervensi pada perkara Nomor 598. “Hingga kini, perkara ini masih belum memiliki putusan final,” tambah Yoga.

Permohonan ke Badan Pengawas Peradilan

Ferdyanto Sitompul mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) Mahkamah Agung terkait kejanggalan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas, Yayasan Kawaluyaan Pandu dinyatakan memiliki hak untuk mencabut banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih sesuai putusan PK.

“Pengadilan Negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Kami memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk akta notaris dan SK Kemenkumham yang memperkuat legal standing Yayasan Kawaluyaan Pandu,” ungkap Ferdyanto.

Ia menegaskan, Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah satu-satunya pihak yang sah untuk mengelola RS Kebonjati berdasarkan putusan PK. “Tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan Yayasan Kawaluyaan selain kami,” tandasnya.**