JAKARTA, indoartnews.com ~ Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ifan, menegaskan bahwa aturan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan jika penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
Ifan menilai aturan tersebut merugikan pelaku usaha di luar lingkaran BUMN karena terbatasnya kesempatan bagi mereka untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
"Peraturan ini menghambat pelaku usaha lain yang bukan BUMN, anak usaha, atau perusahaan afiliasi untuk bisa menjadi penyedia barang dan jasa di BUMN melalui penunjukan langsung. Kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, dan karenanya harus dihapus," tegas Ifan, Senin (5/11/2024).
KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan sinergi BUMN. Pada 2014, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan sinergi BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang adil. Dalam analisis kebijakan terbarunya, KPPU kembali menyoroti Permen 2/2023 sebagai regulasi yang dinilai menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha independen.
Sebagai langkah lanjutan, KPPU telah mengirimkan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU merekomendasikan tiga hal utama: penetapan mekanisme pengadaan yang menjunjung persaingan sehat, penghapusan Pasal 155 ayat (2) huruf j, serta konsultasi dengan KPPU sebelum menetapkan kebijakan terkait sinergi BUMN. KPPU berharap langkah ini dapat memastikan proses pengadaan barang/jasa di BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.
Hingga berita ini diturunkan, KPPU masih menunggu tanggapan resmi dari Menteri BUMN atas rekomendasi tersebut.**