Minggu, 26 Januari 2025 | 13:02 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Calon Wakil Wali Kota Bandung Berinisial E Dilaporkan ke Polisi

foto

Devi Waluyo SH, MH, Kuasa Hukum Hj. H

BANDUNG, indoartnews.com ~ – Kuasa hukum berinisial H, Devi Waluyo S.H., M.H., melaporkan salah satu pasangan calon (Paslon) kontestan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung ke Polrestabes Bandung. Laporan ini terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp300 juta yang dilakukan oleh terlapor berinisial E.

Menurut Devi, kliennya menyerahkan uang tersebut pada tahun 2013 untuk berbagai keperluan, termasuk operasional kampanye. Namun hingga saat ini, dana itu belum dikembalikan meski sudah dijanjikan berkali-kali oleh terlapor.

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan seseorang berinisial E. Yang bersangkutan pernah memakai dana dari klien saya dan hingga kini tidak ada itikad untuk mengembalikannya,” ujar Devi kepada wartawan usai membuat laporan di Polrestabes Bandung, Senin (25/11/2024).

Janji Pengembalian yang Tak Terpenuhi

Devi menjelaskan, terlapor sempat menawarkan pengembalian melalui hasil penjualan sebuah mobil. Namun hingga kini, hasil tersebut juga tak diberikan kepada korban.

“Sudah sebelas tahun janji-janji yang bersangkutan tidak ditepati. Bahkan ada janji bahwa dana itu akan dikembalikan jika dia terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Namun, setelah menjabat dua periode, janji itu tetap tidak terpenuhi,” ujar Devi.

Korban terus menagih kewajiban tersebut hingga pekan lalu, namun menurut Devi, terlapor hanya memberikan alasan yang terkesan mengulur waktu. “Klien saya sudah muak. Terakhir, kami memberikan somasi kepada yang bersangkutan, dan dijanjikan jawaban pada hari Minggu. Namun jawabannya hanya untuk mengajak bertemu, tanpa solusi yang jelas,” katanya.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Devi mengungkapkan, kasus ini berawal dari hubungan personal antara korban berinisial H dan terlapor E pada tahun 2013. Dengan dalih kebutuhan pribadi dan operasional kampanye, terlapor meminjam uang dari korban hingga total mencapai Rp300 juta.

“Terlapor saat ini menjadi calon wakil wali kota Bandung. Klien saya sudah lelah dengan janji-janji yang sama selama sebelas tahun: nanti kalau sudah dilantik, nanti kalau pemilu selesai. Karena itu, korban akhirnya melapor ke kepolisian,” jelasnya. Devi juga menyadari bahwa laporan ini dilakukan di tengah tahapan Pilkada, yang kemungkinan dapat memengaruhi proses penanganan kasus di kepolisian.

“Yang penting, kami sudah berusaha mencari keadilan. Sebagai masyarakat, kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana selain ke aparat hukum,” tegas Devi.

Kerugian Ditaksir Rp450 Juta

Devi menyebut, kerugian korban tidak hanya mencakup dana Rp300 juta, tetapi juga nilai pengalihan mobil yang ditaksir mencapai Rp150 juta. “Selama ini, klien kami hanya mendapatkan janji-janji manis. Bahkan, melibatkan pihak ketiga pun tidak membuat terlapor memenuhi janjinya,” ujar Devi.

Aduan ini, lanjut Devi, adalah upaya terakhir korban setelah kesabarannya habis menghadapi berbagai alasan yang tidak kunjung berujung pada penyelesaian.**