Kamis, 19 Desember 2024 | 01:31 WIB

Sidang PK Kasus Penggelapan Kain: Kuasa Hukum Tegaskan PT BIG Hanya Jual Kain Polyester

foto

KABUPATEN BANDUNG – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana MT atas kasus dugaan penggelapan kain kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Rabu, 18 Desember 2024. Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Hery Firmansyah, SH., Aff.WM., M.Hum., MPA., CMLC., dan saksi fakta Erick MT.

Persidangan yang dipimpin Hakim Dwi Sugianto mengupas novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK oleh terpidana. Dr. Hery Firmansyah dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengajuan PK yang diajukan telah memenuhi dasar hukum, termasuk adanya novum yang signifikan. “Pengajuan PK ini sudah tepat, baik dari sisi novum maupun kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai dengan bijak untuk menghadirkan keadilan bagi terpidana,” ujar Dr. Hery.

Ahli juga menyoroti bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya mengubah putusan bebas menjadi vonis satu tahun penjara, yang menurutnya tidak sesuai dengan koridor hukum. “Jaksa seharusnya bekerja dalam koridornya. Tidak serta merta mengajukan kasasi hingga akhirnya terdakwa yang sebelumnya bebas divonis bersalah,” tambahnya.

Fakta Baru: PT BIG Tak Pernah Jual Kain Katun

Sementara itu, saksi fakta Erick Miming Theniko menyampaikan bahwa novum baru yang diajukan mencakup fakta bahwa PT Buana Intan Gemilang (BIG) tidak pernah menjual kain katun, melainkan hanya kain jenis polyester. "Dalam putusan kasasi, disebutkan PT BIG menjual kain katun, padahal tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan demikian," tegas Erick.

Pernyataan Erick ini diperkuat oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M., yang menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara. “Judex Factie tidak pernah menyebutkan bahwa PT BIG menjual kain katun, tetapi dalam pertimbangan Judex Juris muncul asumsi demikian. Ini menjadi dasar kami mengajukan Peninjauan Kembali,” jelas Yopi.

Peran Saksi dalam PK

Yopi juga menjelaskan bahwa saksi fakta yang dihadirkan, Erick MT, belum pernah memberikan keterangan baik di kepolisian maupun dalam persidangan sebelumnya. “Ia adalah saksi baru yang memberikan keterangan terkait novum, yaitu fakta bahwa PT BIG tidak pernah menjual kain katun, yang bertentangan dengan putusan kasasi,” tambahnya.

Sidang PK ini menjadi upaya hukum terakhir yang diajukan terpidana MT untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Dengan munculnya novum baru, kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terkait bukti-bukti yang diajukan.***