KABUPATEN BANDUNG, indoartnews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Miming Theniko (MT) berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Rabu (11/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum terpidana terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada MT.
Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum MT, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan PK atas dasar dua alasan utama, yaitu adanya bukti baru atau novum dan dugaan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi. “Kami menemukan keadaan baru yang belum pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dan ini dapat mengubah substansi putusan menjadi bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Yopi.
Bukti Baru dan Dampak Pandemi@ Novum yang dimaksud berupa akta pernyataan yang berisi keterangan baru terkait kasus kerja sama bisnis antara PT. Buana Intan Gemilang milik MT dan PT. Sinar Runnerindo yang bergerak di bidang industri sepatu merek Ventela. Kerja sama di bidang pencelupan kain ini sebelumnya berjalan tanpa kendala selama tujuh tahun.
Namun, pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap operasional PT. Buana Intan Gemilang. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 menyebabkan pabrik milik MT mengalami pembatasan operasional, sehingga pengerjaan pencelupan kain menjadi tertunda. Selain itu, kualitas kain yang dikirim oleh PT. Sinar Runnerindo disebut tidak memenuhi standar, sehingga membutuhkan proses pencelupan berulang yang memakan waktu dan biaya lebih besar.
Dampak akumulatif dari situasi tersebut menyebabkan kebangkrutan PT. Buana Intan Gemilang pada pertengahan tahun 2020, meskipun MT telah berusaha menyelesaikan pekerjaannya.
Putusan yang Dikoreksi dan Dasar PK
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb tanggal 3 April 2024, MT dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana (Onslag van recht vervolging), sehingga ia dibebaskan dari tuntutan hukum.
Namun, putusan tersebut dikoreksi oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi No. 1023 K/Pid/2024, yang menyatakan MT bersalah atas tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Tidak setuju dengan putusan kasasi, MT melalui kuasa hukumnya mengajukan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.
“Tujuan PK ini adalah untuk mengoreksi kekhilafan hakim dan mempertimbangkan bukti baru yang menunjukkan ketidaksesuaian putusan kasasi,” tegas Yopi.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi kunci dan bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen pemohon PK.**