BANDUNG, indoartnews.com ~ Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Senin (25/11/2024).
Dugaan pelanggaran tersebut terkait pemasangan spanduk dan baliho bertuliskan "Harap Tenang" yang dianggap identik dengan salah satu paslon. Elemen-elemen seperti warna dan latar belakang dalam materi kampanye tersebut dinilai mengarahkan publik untuk memilih paslon tertentu, meski telah memasuki masa tenang kampanye pada 24-26 November 2024.
"Atas nama warga yang peduli terhadap demokrasi yang damai dan jujur, kami melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kami menilai cara-cara seperti ini mencederai nilai-nilai demokrasi," ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Derry Permana, seusai melaporkan kasus tersebut.
Dugaan Pelanggaran Pemilu
Menurut Derry, dugaan pelanggaran ini melibatkan pemasangan billboard, spanduk, dan baliho serupa di berbagai lokasi Kota Bandung. Materi tersebut dianggap melanggar prinsip keadilan antar paslon karena dilakukan di masa tenang.
"Reklame ini membuat suasana bukan menjadi tenang, melainkan memicu kecurigaan dan kekhawatiran. Kami meminta agar billboard dan spanduk yang identik dengan paslon tertentu segera diturunkan," tegasnya.
Aliansi juga telah melampirkan bukti-bukti berupa foto-foto reklame dan tangkapan layar unggahan di media sosial. Bukti-bukti ini diklaim menunjukkan keterkaitan langsung materi tersebut dengan salah satu paslon.
Tuntutan dan Kekhawatiran
Aliansi mendesak Bawaslu, Satpol PP, dan pihak berwenang lainnya untuk segera mencopot reklame yang masih terpasang. Mereka menegaskan akan menggelar aksi apabila tuntutan ini tidak dipenuhi.
"Sebagai warga Kota Bandung, kami meminta Bawaslu, KPU, dan Satpol PP segera bertindak. Jika tidak diturunkan hari ini, kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes," pungkas Derry.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut upaya menjaga integritas Pemilu 2024 di Kota Bandung. Pihak Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.**