JAKARTA, indoartnews.com – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, sebagai terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait tender transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dipaparkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kedua perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025.
Dengan penolakan tersebut, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Tahapan ini bertujuan untuk menghadirkan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, yaitu Investigator dan para Terlapor.
Dugaan Persekongkolan dalam Tender Transportasi Darat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung. Dalam perkara tersebut, PT CRRC Sifang Indonesia bertindak sebagai Terlapor I sekaligus panitia tender, sedangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo menjadi Terlapor II.
Investigator KPPU dalam LDP memaparkan sejumlah fakta yang menunjukkan indikasi adanya persekongkolan. Temuan tersebut meliputi:
• Tidak adanya pedoman tertulis terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa.
• Minimnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.
• Keputusan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi.
Lebih lanjut, Terlapor I diduga melakukan diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II. Dugaan ini menjadi dasar dalam penyusunan LDP oleh Investigator.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang perkara ini akan berlanjut pada 13 Januari 2025 untuk pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. Kemudian, sidang Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis KPPU dijadwalkan pada 16 Januari 2025.
Untuk perkembangan lebih lanjut, informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui tautan resmi KPPU:
https://kppu.go.id/jadwal-sidang. **