Senin, 6 Januari 2025 | 10:20 WIB

Pemkot Bandung Tegur Keras Pengelola Sampah Pasar Caringin

foto

KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan keras soal tumpukan sampah kepada pengelola Pasar Caringin. Selain itu Pemkot pun telah menguji potensi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah tersebut.

"Kami pun sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Pasar Caringin untuk segera menyelesaikan sampah secara mandiri. Karena, itu tanggung jawab mereka", ucap Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis (2/1/2025) seraya menyatakan laporannya sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang.

"Selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.

Kepada pengelola Pasar Caringin, Koswara memberikan waktu 14 hari terhitung sejak 4 hari lalu. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu itu Pemkot Bandung akan memberi teguran lanjutan.

"Langkah-langkah sudah dilakukan termasuk menambah kuota pembuangan sampai ke TPA Sarimukti sejak 2 minggu lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Pasar Caringin namun hasilnya belum signifikan," jelas Koswara.

Ia berharap pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari DLH Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Hal yang utama, tegas Koswara, segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar, "pungkasnya. **

Editor : H. Eddy D