Selasa, 7 Januari 2025 | 20:20 WIB

Pengawal Tahanan PN Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu di Ruang Transit Sidang

foto

BANDUNG, indoartnews.com – Pengawal tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yan Prastomo Aji, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket. Sabu tersebut diduga akan diberikan kepada terdakwa Ali Hidayat, yang tengah berada di ruang transit sidang dalam kasus narkoba. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar 1 gram.

Yan mengungkapkan, pelaku penyelundupan berinisial MS terlihat hendak menyerahkan sejumlah barang, termasuk makanan, rokok, dan minuman, kepada terdakwa.

"Saat sebungkus rokok akan diberikan kepada terdakwa, saya langsung menghampiri dan bertanya apa itu. Pelaku menjawab 'rokok, Pak'. Saya merasa curiga, lalu mencoba memeriksa rokok tersebut," ujar Yan saat ditemui di PN Bandung, Senin (6/1/2025).

Meski terlihat seperti bungkus rokok baru yang masih tersegel, Yan menemukan kejanggalan. Bagian bawah bungkusan ternyata dapat dibuka dan berisi beberapa barang mencurigakan, termasuk beberapa batang rokok, kondom, serta alat isap sabu (bong).

"Saya curiga karena rokok baru tetapi tampak mengembung. Setelah diperiksa, benar saja kecurigaan saya terbukti. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil saya amankan. Barang bukti kemudian saya buka di hadapan petugas kepolisian yang berjaga," jelasnya.

Menurut Yan, kasus ini menjadi upaya penyelundupan ke-29 yang berhasil ia gagalkan sejak bertugas di PN Bandung pada 2014. Pelaku MS kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.**