JAKARTA, indoartnews.com – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai saksi kunci dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana cashback hasil kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN yang terjadi antara Desember 2023 hingga Februari 2024. Laporan yang diajukan H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, menyebutkan bahwa dana senilai Rp1,08 miliar, termasuk penarikan tunai sebesar Rp540 juta, diduga telah diselewengkan. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi senilai Rp691 juta.
“Menurut penyidik, bukti yang disampaikan sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025). Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Ancaman Hukum dan Bukti Pelanggaran
Pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini mencakup ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Helmi menegaskan, laporan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi, bukan sekadar menghukum pihak-pihak yang terlibat.
"Kami ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri," kata Helmi.
Helmi juga menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, termasuk hasil investigasi internal Dewan Kehormatan PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci diharapkan dapat membantu mengungkap fakta dan memastikan keadilan.
"Gugatan ini sangat memprihatinkan. Biarlah masyarakat yang menilai bagaimana hal ini mencerminkan integritas seorang wartawan," tambah Helmi.
Kasus ini mencuat sebagai pengingat akan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam organisasi profesi, terutama yang bertugas mendukung integritas dan kredibilitas jurnalistik di Indonesia.**