Minggu, 19 Januari 2025 | 19:56 WIB

Hindari Sanksi, Pelaku Usaha Perlu Pahami Aturan BDKT

foto

BANDUNG, indoartnews.com - Bagi pelaku usaha di bidang daging atau produk pangan olahan, memahami konsep Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) menjadi hal yang wajib diketahui. Selain meningkatkan kualitas produk, BDKT juga berpeluang besar mendongkrak nilai jual.

Apa Itu Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)?

BDKT adalah barang yang dikemas secara tertutup, baik sebagian maupun sepenuhnya, dan untuk menggunakannya konsumen harus membuka kemasan tersebut. Kuantitas barang sudah ditentukan sebelum produk diedarkan, dijual, atau dipamerkan.

Contoh produk BDKT antara lain daging, ayam, atau makanan olahan lain yang telah dikemas rapi. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Manfaat BDKT bagi Pelaku Usaha

Dilansir dari akun Instagram @bdg.perdaganganindustri, berikut adalah manfaat BDKT:

1. Keamanan dan Kepercayaan Konsumen Produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

2. Efisiensi dan Branding Kemasan menarik dan informatif mampu memperkuat citra merek usaha di pasaran.

3. Peluang Pasar yang Lebih Luas BDKT mempermudah produk untuk masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya.

Tips Kemasan untuk Pelaku Usaha

1. Gunakan kemasan ramah lingkungan.

2. Cantumkan label informatif seperti berat, harga, dan tanggal kedaluwarsa.

3. Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Sanksi Jika Melanggar

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, pelanggaran terhadap aturan BDKT dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

1. Teguran tertulis.

2. Penarikan barang dari distribusi.

3. Penghentian sementara kegiatan usaha.

4. Denda.

5. Pencabutan izin usaha.

Dengan memahami dan menerapkan standar BDKT, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing sekaligus menjaga kualitas produk di pasaran.**