
BANDUNG, indoartnews.com – Dana sebesar Rp 100 miliar yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT ternyata telah dicairkan dalam bentuk cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian diterima dan dicairkan oleh The Siauw Thjiu, dengan sebagian dana masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya. Bahkan, jumlah yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi nominal transfer awal dari Sinar Rannerindo, dengan selisih kelebihan sekitar Rp 1 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (30/1/2025), saat saksi Devi Meilani, staf administrasi keuangan PT BIG, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Sebenarnya uang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan," ungkap Devi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT.
Keterangan Devi sejalan dengan pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Randy Raynaldo menyoroti bahwa total nilai transaksi sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun, dengan kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.
"Kalau dana sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur. Pasal 372 dan 378 tidak dapat dikenakan. Semua ini akan kami tuangkan dalam pledoi," ujar Edward Gultom, penasihat hukum MT.
Edward juga menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan terdakwa. "Tidak ada dalil yang memperkuat dakwaan JPU," tambahnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.**