Selasa, 21 Januari 2025 | 13:59 WIB

Pemkot Cimahi Luncurkan E-SPPT PBB P2 Tahun 2025

foto

CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB P2) secara elektronik untuk tahun 2025. Peluncuran ini berlangsung pada Selasa (21/01) di Convention Hall Cimahi Technopark.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Benny Bachtiar, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap inovasi ini. Menurutnya, format elektronik E-SPPT memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima pemberitahuan pajak melalui media online. Ia juga menyoroti kemudahan pembayaran pajak yang kini tersedia, seperti menggunakan QRIS, Virtual Account, SIP-Online, serta kanal digital lainnya.

“Sebagai bentuk stimulus, pemerintah telah menetapkan pengurangan PBB mulai dari 3% hingga 100%. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kemudahan ini untuk membayar pajak,” ujar Benny. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu, sehingga Pemkot Cimahi berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar 115,66% dari target.

Inovasi Pendistribusian E-SPPT

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menjelaskan bahwa format E-SPPT PBB P2 tahun 2025 mengalami perubahan signifikan. Kini, pendistribusian dilakukan melalui WhatsApp Blast kepada wajib pajak yang telah mendaftarkan nomor ponsel mereka. Sementara itu, wajib pajak yang belum mendaftarkan nomor ponsel dapat mengunduh E-SPPT secara mandiri melalui aplikasi E-PBB di tautan e-pbb.cimahikota.go.id.

Untuk mendukung distribusi ini, Bappenda juga meluncurkan aplikasi berbasis Android, E-DENTIK (Elektronik Distribusi E-SPPT dan Pendataan Kota Cimahi Campernik). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah petugas kelurahan, ketua RW, dan ketua RT dalam mendistribusikan E-SPPT.

Kebijakan Stimulus Pajak

Tahun 2025, Pemkot Cimahi menetapkan 119.437 E-SPPT dengan total nilai PBB sebesar Rp77,48 miliar. Sebagai upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah pengurangan pajak, di antaranya:

1. Pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan hingga Rp50.000.

2. Pengurangan 50% untuk PBB dengan ketetapan Rp50.001–Rp100.000, jika dibayar sebelum September 2025.

3. Pengurangan untuk PBB di atas Rp100.000 dengan rincian:

10% untuk pembayaran Januari–Maret 2025,

5% untuk pembayaran April 2025,

3% untuk pembayaran Mei 2025.

Selain itu, pengurangan otomatis diberikan kepada pensiunan, veteran, dan wajib pajak yang telah memperbarui data pada 2024 sesuai kriteria subjek pajak masing-masing.

Dengan berbagai kebijakan dan inovasi ini, Pemkot Cimahi berharap dapat mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.**