JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis komisi untuk pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran dalam penjualan truk merek SANY di Indonesia. Sidang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis, beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Selain itu, sidang juga memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung LDP.
Menurut LDP, diduga telah terjadi pelanggaran terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek SANY yang melibatkan empat terlapor dari Sany Group. Keempatnya adalah Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Investigator menyebutkan bahwa Terlapor I bersama terlapor lainnya mengatur pembelian truk SANY beserta suku cadangnya melalui perwakilan Sany International Development, Ltd. di Indonesia. Selain itu, Terlapor I diduga menghentikan pasokan produk SANY kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT), yang sebelumnya berstatus dealer non-eksklusif. Akibat kebijakan tersebut, PT PBT tersingkir dari pasar penjualan dan kehilangan potensi pendapatan dari penjualan produk SANY..
Berdasarkan temuan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Februari 2025 dengan agenda tanggapan dari para terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti serta dokumen.**