Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:42 WIB

Pj Wali Kota Bandung Usulkan Perubahan Pajak-Retribusi Daerah

foto

KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Pj. Wali Kota Bandung mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Usulan itu dikemukakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (12/2/205).

Dalam rapat paripurna ini Koswara menjelaskan, usulan itu merupakan tindak lanjut dan hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. 

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki di antaranya perubahan ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu , pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, tarif retribusi dan lainnya.

"Hasil evaluasi menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan kebutuhan Kota Bandung, ucap Koswara.

Dalam pada itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan menegaskan, perubahan ini dinilai mendesak hingga perlu dimasukan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprrda) tahun 2025.

Nota kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum juga telah disusun sebagai dasar dalam proses legislasi. Dengan disampaikannya usulan ini DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya.

Pandangan umum dari frakasi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda ini dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025. **

Editor : H. Eddy D