JAKARTA, indoartnews.com – Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Senin, 27 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk beberapa jenis BBM, termasuk Pertalite, Pertamax, dan Solar, di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan harga minyak mentah dunia yang terus meningkat.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kenaikan harga BBM berlaku secara nasional mulai pukul 00.00 WIB. Di Jakarta, harga Pertalite naik menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp10.000 per liter. Sementara itu, harga Pertamax di beberapa daerah, seperti Jawa Barat dan Kalimantan Timur, naik hingga Rp16.500 per liter.
"Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mengurangi beban subsidi energi yang cukup besar," ujar perwakilan dari Kementerian ESDM.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga mengaku khawatir dengan dampak kenaikan tersebut terhadap kebutuhan sehari-hari. "Dengan kenaikan BBM, otomatis harga bahan pokok juga ikut naik. Ini cukup memberatkan kami sebagai pelaku usaha kecil," kata Andi, seorang pedagang di Pasar Senen.
Pemerintah meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan bahan bakar serta mendukung program energi terbarukan sebagai solusi jangka panjang.**