![foto](https://indoartnews.com/media/original/250214172918-komis.jpg)
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi VI DPR RI memberikan dukungan terhadap usulan tambahan pagu anggaran dan penggunaan 80 persen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2025. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 13 Februari 2025, KPPU mengajukan tambahan anggaran guna menyelesaikan sejumlah agenda kerja, seperti penanganan 10 perkara yang sedang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, serta pengukuran Indeks Persaingan Usaha.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya optimal dalam menjalankan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Dari total anggaran KPPU sebesar Rp105,37 miliar, sekitar Rp96,79 miliar berasal dari rupiah murni, sedangkan Rp8,57 miliar bersumber dari PNBP, yang hanya dapat digunakan jika target penerimaan PNBP tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar terpenuhi. Namun, setelah mempertimbangkan realisasi anggaran dan efisiensi yang dilakukan, KPPU diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp2,5 miliar, sehingga anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa dana untuk operasional utama.
Untuk menyesuaikan kondisi anggaran, KPPU menerapkan kebijakan efisiensi dengan mengoptimalkan pemanfaatan media elektronik dalam pemanggilan dan persidangan, serta menerapkan sistem kerja dua hari work from anywhere (WFA) pada Senin dan Jumat. Meski demikian, KPPU tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi publik.
Guna mendukung keberlanjutan operasionalnya, KPPU meminta tambahan anggaran sebesar Rp26,13 miliar guna menyelesaikan kasus yang sedang berjalan serta membiayai 66 tenaga outsourcing. Selain itu, KPPU juga mengusulkan pemanfaatan 80 persen dari PNBP yang diperoleh dari kegiatan utama mereka. Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam kesimpulan RDP.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah memahami urgensi penyelesaian kasus serta pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, termasuk dukungan atas pemanfaatan 80 persen PNBP,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.**