![foto](https://indoartnews.com/media/original/250205232622-kasus.jpg)
BANDUNG, indoartnews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang bekerja di sana.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.
"Yang berganti hanya pengelolanya, sedangkan karyawan tetap. Masalahnya ada pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Jika ada pergantian, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola baru," ujar Koswara saat meresmikan Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (5/2/2025).
Operasional Tetap Berjalan
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pekan lalu dan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.
"Kami pastikan baik karyawan maupun satwa dalam kondisi aman. Sampai ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Meski telah disegel, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung berjalan guna menghindari dampak sosial bagi karyawan dan satwa. Kejati juga mengusulkan agar ke depan pengelolaan Bandung Zoo dilakukan oleh pihak ketiga yang lebih kompeten.
Kasus Dugaan Korupsi di Kebun Binatang Bandung
Penyegelan ini dilakukan di tengah proses hukum terhadap dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), yang diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Kejati Jabar menyebut keduanya tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.
Sebagai informasi, lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas 139.943 meter persegi dan Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.**