
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026. (Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, indoartnews.com – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang berlangsung di Jalan Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian sejarah di Kota Bandung.
Peresmian yang digelar pada Minggu, 29 Maret 2026 tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, serta sejumlah komunitas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelestarian sejarah melalui pembangunan monumen cagar budaya tersebut.
Meski demikian, ia memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait aspek legalitas dan administrasi kawasan cagar budaya tersebut.
Asep Robin menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung agar status cagar budaya memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya, termasuk SLF-nya,” ujarnya di lokasi acara.
Ia menilai langkah tersebut sangat krusial guna memastikan pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peresmian monumen tersebut ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya pemanfaatan kawasan cagar budaya.
Ke depan, monumen ini diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik di Kota Bandung.**