
CIKARANG, indoartnews.com – Setelah puluhan tahun dikuasai pihak lain secara ilegal, tanah milik Mimi Jamilah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis, 30 Januari 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum inkrah yang menguatkan kepemilikan sah Mimi Jamilah atas tanah tersebut.
Meski telah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Mimi Jamilah, sengketa tanah ini terus berlanjut akibat perlawanan dari pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Salah satu masalah utama adalah pembangunan cluster perumahan secara ilegal di atas tanah tersebut oleh pemilik modal.
Kasus ini bermula pada 1996, ketika PN Bekasi menyatakan bahwa jual beli tanah milik Mimi Jamilah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun Mahkamah Agung di tingkat kasasi menguatkan kembali keputusan PN Bekasi, menegaskan bahwa Mimi Jamilah adalah pemilik sah tanah tersebut.
Eksekusi sebelumnya sempat diajukan oleh PN Bekasi pada 2020, namun tertunda akibat pandemi COVID-19 dan berbagai faktor lain, termasuk perlawanan dari pihak yang menguasai lahan. Beberapa di antaranya bahkan mencoba bernegosiasi dengan Mimi Jamilah untuk mencabut status sita tanah tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas mafia tanah yang terlibat dalam transaksi ilegal ini. Mereka meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum yang terlibat, termasuk pejabat desa yang diduga memalsukan surat kepemilikan guna mempermudah pengalihan tanah secara ilegal.
"Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih melakukan perlawanan secara melawan hukum," tegas Ketua Forkomah-Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2025.
Dengan eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, harapan besar muncul agar proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah. Penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi diharapkan bisa menjadi solusi atas maraknya kasus serupa yang merugikan masyarakat.**