
Direktur Utama PT Cahaya Sentosa Indonesia Kriswandiar didampingi kuasa hukum perusahaan M. F. Januard Sinaga saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Kota Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – PT Cahaya Sentosa Indonesia atau PT CSI membantah berbagai tuduhan yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan praktik monopoli pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bandung serta penyelewengan tunjangan hari raya atau THR karyawan. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi di kantor PT CSI, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 31 Maret 2026.
Direktur Utama PT CSI, Kriswandiar, didampingi Advokat Perusahaan M. F. Januard Sinaga, menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan dinilai merugikan nama baik perusahaan. Menurut dia, tuduhan yang disampaikan dalam sejumlah konten dan pemberitaan itu justru cenderung mengarah pada pembunuhan karakter terhadap PT CSI.
Kriswandiar menjelaskan, tudingan soal monopoli dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemkot Bandung tidak berdasar. Ia mengatakan, dari kebutuhan sekitar 8.000 tenaga kerja outsourcing, PT CSI hanya menyalurkan kurang dari 8 persen atau di bawah 500 orang. Dengan angka tersebut, ia menilai tuduhan monopoli tidak relevan jika dikaitkan dengan posisi perusahaan dalam pengadaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
Ia juga mencontohkan, pada salah satu dinas di Kota Bandung yang membutuhkan sekitar 80 tenaga outsourcing, PT CSI disebut hanya memperoleh kuota dua orang. Menurut dia, ada perusahaan outsourcing lain yang justru mendapatkan porsi lebih besar dan telah lama bekerja sama di lingkungan Pemkot Bandung. Karena itu, PT CSI menyatakan siap jika publik menginginkan keterbukaan dalam pengadaan tenaga kerja outsourcing, sepanjang hal tersebut juga diterapkan kepada seluruh perusahaan penyedia jasa serupa agar informasi yang disajikan tetap adil dan proporsional.
Selain isu monopoli, PT CSI juga membantah tuduhan penyelewengan THR karyawan. Kriswandiar menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Menurut Kriswandiar, jika terdapat karyawan yang menerima THR secara proporsional, hal itu disebabkan masa kerja mereka belum genap satu tahun. Ia menambahkan, perusahaan juga memberikan kebijakan internal berupa bantuan finansial khusus bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan agar tetap dapat merayakan Idulfitri. Karena itu, PT CSI menilai tuduhan bahwa perusahaan tidak memberikan THR merupakan informasi yang keliru.
PT CSI juga membantah keras narasi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan aliran dana kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Kriswandiar menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah yang dapat merugikan perusahaan maupun pihak lain yang namanya disebut dalam narasi tersebut.
Sementara itu, Advokat Perusahaan M. F. Januard Sinaga menyoroti kredibilitas konten dan pemberitaan yang beredar. Menurut dia, informasi tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi atau wawancara dengan pihak PT CSI, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan. Ia menilai isi pemberitaan yang beredar tidak disusun secara komprehensif dan proporsional, bahkan cenderung menyesatkan publik.
Terkait langkah lanjutan, PT CSI mengaku telah menyiapkan opsi somasi dan kemungkinan upaya hukum terhadap media online maupun akun media sosial yang memuat tuduhan tersebut. Menurut Januard Sinaga, langkah hukum pidana dan perdata tetap terbuka sebagai jalan terakhir apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara proporsional. PT CSI juga menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun demi perbaikan perusahaan maupun hubungan dengan karyawan serta mitra kerja.
Menutup pernyataannya, PT CSI mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari media sosial. Perusahaan berharap publik tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak.**