Sabtu, 1 Maret 2025 | 06:11 WIB

KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Jembatan Sintong di Rokan Hilir

foto

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir, Tahun 2023. Sidang dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) ini digelar pada Senin (24/2/2025) di Kantor KPPU, Jakarta, dengan dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam tender proyek bernilai Rp54 miliar tersebut. Lelang diumumkan pada 4 April 2023, dengan pemenang tender ditetapkan pada 17 April 2023. PT Arkindo (Terlapor I) berhasil memenangkan tender dengan penawaran sebesar Rp51,56 miliar.

Dalam laporan yang dipaparkan Investigator KPPU, terdapat lima pihak yang diduga terlibat dalam praktik persaingan tidak sehat, yakni:

PT Arkindo (Terlapor I)

PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II)

CV Sarana Chaini (Terlapor III)

CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV)

Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V)

Dugaan Persekongkolan

KPPU menduga terjadi praktik persaingan semu yang merugikan proses tender. Investigator menemukan beberapa indikasi kuat, di antaranya:

Kesamaan dokumen penawaran antara PT Arkindo (Terlapor I) dan CV Sarana Chaini (Terlapor III).

Kesamaan alamat IP antara PT Arkindo (Terlapor I) dan CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), serta antara PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II) dan CV Sarana Chaini (Terlapor III).

Kesamaan format penghitungan harga di antara seluruh terlapor.

Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan adanya indikasi pengabaian oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V), yang seharusnya mengawasi jalannya tender.

Tahapan Persidangan dan Hak Terlapor

Sidang ini merupakan sidang ketiga setelah dua kali pemanggilan sebelumnya pada 13 dan 19 Februari 2025, yang tidak dihadiri oleh para terlapor. Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini dijadwalkan berlangsung hingga 26 Maret 2025.

Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk memberikan tanggapan atas LDP yang telah dipaparkan. Sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, para terlapor juga memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika mereka menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam LDP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung LDP.**