Sabtu, 1 Maret 2025 | 06:30 WIB

Pengoplosan Pertalite dan Pertamax oleh Riva Siahaan: Dugaan Korupsi Rp193,7 Triliun

foto

Gambar : Ilustrasi

JAKARTA, indoartnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Praktik ilegal ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, dengan modus operandi mengubah Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) melalui proses blending yang tidak sesuai prosedur.

Kronologi Kasus

Dugaan pengoplosan ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Riva Siahaan diduga menginstruksikan pembelian Pertalite dengan harga RON 92 (Pertamax), lalu mengoplosnya di depo atau fasilitas penyimpanan milik PT Pertamina Patra Niaga. Praktik ini memungkinkan pelaku mendapatkan keuntungan besar dengan menjual BBM yang sudah dioplos sebagai Pertamax tanpa biaya produksi tambahan yang sah.

Modus Operandi dan Dampaknya

Modus yang dilakukan terbilang sistematis, dengan skema sebagai berikut:

1. Pembelian Pertalite (RON 90) dengan harga RON 92, sehingga selisih harga seolah-olah ditutupi oleh proses pencampuran.

2. Proses blending ilegal di depo atau storage yang seharusnya tidak dilakukan tanpa izin.

3. Distribusi Pertalite yang sudah diubah menjadi Pertamax, dijual dengan harga lebih tinggi tanpa mekanisme resmi.

Dugaan praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta merugikan konsumen yang tidak mendapatkan kualitas BBM sesuai standar resmi.

Penyelidikan Kejaksaan Agung

Setelah melakukan investigasi mendalam, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka. Sejumlah bukti transaksi keuangan dan laporan operasional ditemukan sebagai indikasi kuat keterlibatan dalam praktik ilegal ini.

"Kami telah mengamankan sejumlah dokumen serta saksi yang memperkuat dugaan ini. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aktor-aktor lain yang terlibat," ujar perwakilan Kejaksaan Agung.

Tanggapan Pemerintah dan Pertamina

Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyatakan akan mendukung penuh proses hukum dan memastikan tidak ada praktik serupa di masa depan. PT Pertamina juga mengonfirmasi bahwa mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan energi nasional dan integritas tata kelola di BUMN. Proses hukum terhadap Riva Siahaan diharapkan menjadi momentum dalam memperbaiki pengawasan distribusi BBM serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di sektor energi.**