Jumat, 31 Januari 2025 | 06:07 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Instruksi Wali Kota untuk Efisiensi Anggaran

foto

BANDUNG, indoartnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Pemkot Bandung akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa Inwal ini menjadi langkah konkret dalam menerapkan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Kami telah menyusun Inwal yang akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah diterbitkan, Sekretaris Daerah akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi berjalan efektif," ujar Koswara dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis, 30 Januari 2025.

Koswara menyebut bahwa kebijakan efisiensi ini selaras dengan agenda yang telah dibahas dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satu tim transisi. Pemkot Bandung telah lebih dulu melakukan evaluasi belanja daerah sejak Desember 2024, sebagai bagian dari upaya memastikan APBD 2025 lebih tepat sasaran dan efisien tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

"Setiap program dan kegiatan akan dikaji ulang untuk memastikan urgensinya. Kami akan menekan pengeluaran di sejumlah pos, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan alat dan mesin. Namun, belanja perawatan tetap dilakukan karena berkaitan dengan kebutuhan operasional," jelasnya.

Koswara berharap penerbitan Inwal ini dapat memperkuat komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan transparan. "Kami ingin sistem anggaran ke depan semakin baik. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada regulasi yang ada," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025. Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta pemerintah daerah membatasi belanja seremonial, perjalanan dinas, hingga pengeluaran yang tidak memiliki output terukur. Selain itu, belanja honorarium dan hibah juga diminta untuk lebih selektif guna memastikan efisiensi anggaran.**

Editor : H. Eddy D