Jumat, 21 Februari 2025 | 16:23 WIB

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

foto

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 12 Februari 2025. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, indoartnews.com – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (12/2/2025) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., yang hadir melalui telekonferensi. Anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun daring, telah memenuhi kuorum. Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta jajaran pejabat struktural.

Edwin Senjaya menyampaikan bahwa persetujuan rapat paripurna ini dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Pengajuan Raperda Kota Bandung di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Bandung juga memberikan penjelasan mengenai Raperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Dengan ditetapkannya usulan Raperda tersebut dalam agenda pembahasan dewan, fraksi-fraksi partai di DPRD Kota Bandung diberi kesempatan untuk mengkaji isi Raperda sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Senin (17/2/2025). Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari yang sama.

“Pembahasan Raperda ini akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (3) huruf c Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ujar Edwin Senjaya.

Perubahan Susunan Keanggotaan AKD

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sutaya, S.H., M.H., ditunjuk sebagai anggota Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menggantikan Rieke Suryaningsih, S.H., yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung.

Perubahan ini merujuk pada surat dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung dengan Nomor 012/EX-PDIP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Nomor 014/EX-PDIP/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 terkait perubahan AKD. Susunan baru ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.**