Selasa, 4 Maret 2025 | 07:47 WIB

Perjudian Online Remaja Marak, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus

foto

Gambar : Ilustrasi

BANDUNG, indoartnews.com - Kasus perjudian online di kalangan remaja menunjukkan peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir, mendorong pemerintah untuk menyiapkan regulasi khusus sebagai langkah pencegahan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sebagian besar pelaku berusia 13 hingga 17 tahun, dengan modus permainan daring melalui aplikasi populer.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan setelah ditemukan jaringan perjudian online yang beroperasi di sejumlah sekolah di Jakarta dan Surabaya. Dalam beberapa kasus, remaja bahkan terjerat utang hingga puluhan juta rupiah akibat kekalahan dalam taruhan.

Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah melalui Kominfo tengah mengkaji penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial serta penguatan verifikasi akun untuk mencegah akses aplikasi perjudian oleh anak di bawah umur.

Selain langkah teknis tersebut, pemerintah juga menggencarkan program literasi digital bagi siswa dan orang tua sebagai upaya pencegahan. Materi edukasi ini direncanakan diterapkan dalam kurikulum sekolah pada tahun ajaran baru.

Masyarakat diimbau lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas daring anak agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online yang kian marak di berbagai wilayah.**