
Kejari Kota Bandung memusnahkan barang bukti perkara pidana dengan cara dibakar, Selasa 28 April 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa 28 April 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi, di antaranya Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan Polrestabes Bandung.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus. Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda.
Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan. Menurutnya, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.
“Ke depan proses pemusnahan akan lebih baik lagi bekerja sama dengan BNN Provinsi Jabar yang sudah memiliki alat khusus. Barang bukti yang dimusnahkan ini seharusnya dimusnahkan Desember 2025, tapi karena mepet waktu dan ada pergantian Kajari juga sehingga dilaksanakan hari ini,” kata Abun.
Abun menyebut, barang bukti narkotika menjadi jumlah yang paling menonjol dalam pemusnahan kali ini. Ia menilai, tingginya perkara narkotika dan obat-obatan keras tertentu tidak lepas dari mudahnya barang tersebut dijangkau serta besarnya keuntungan dari peredarannya.
Menurutnya, peredaran obat keras tertentu seperti tramadol masih menjadi persoalan serius, termasuk di Kota Bandung. Bahkan, perkara obat-obatan disebut menjadi salah satu yang paling banyak masuk melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
“Kami pun serba salah. Obat-obatan ini barangnya murah. Kalau tidak diberantas, dipikirnya kami ada main. Tapi kalau diberantas, disebutnya masalah sepele. Efek obat-obatan ini sangat bahaya,” ujar Abun.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Bandung, Arie Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, psikotropika, ITE, kesehatan, pertambangan, minyak dan gas bumi, undang-undang darurat, hingga perpajakan.
Untuk perkara narkotika dan psikotropika, terdapat 130 perkara dengan barang bukti berupa ganja seberat 11.848,26 gram, sabu seberat 5.578,93 gram, tembakau sintetis seberat 550,51 gram, serta psikotropika sebanyak 3.607 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 148 unit handphone berbagai merek, 61 unit timbangan, serta 200 barang lain berupa bong, plastik klip, double foam, solasi, tas, dan sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Dari perkara Undang-Undang Kesehatan, Kejari Bandung memusnahkan barang bukti dari 17 perkara berupa 946.624 butir obat keras tertentu, terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dextro, hexymer, serta berbagai tablet dan pil lainnya. Barang bukti lain berupa jamu berbagai merek dan cairan toner juga ikut dimusnahkan.
Adapun dari perkara Undang-Undang ITE, terdapat 33 perkara dengan barang bukti berupa handphone berbagai merek, simcard, tangkapan layar, kartu ATM, dan sejumlah dokumen elektronik lainnya. Sementara dari perkara pertambangan, mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, terdapat empat perkara dengan barang bukti berupa sekop dan jeriken kosong.
Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari 82 perkara Undang-Undang Darurat serta alat kejahatan lainnya, seperti kunci letter Y dan T, kunci astag, tas, pakaian, obeng, pisau, celurit, golok, dan barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.
“Barang bukti berupa golok, pisau, celurit, dan senpi rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,” kata Arie.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi penegasan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti pada putusan pengadilan. Kejaksaan memastikan eksekusi tetap berjalan, termasuk terhadap barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila disalahgunakan. **