Selasa, 28 April 2026 | 18:54 WIB

KPPU

Pelaku Usaha Bandel Tak Bisa Lagi Menghindar, KPPU dan Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar

foto

Perwakilan KPPU dan Kejaksaan Agung berjabat tangan usai penyerahan penghargaan dalam kegiatan kolaborasi eksekusi putusan di Gedung KPPU, Jakarta, 27 April 2026. Kerja sama ini berhasil mendorong pemulihan keuangan negara dari pelaku usaha yang tidak patuh terhadap putusan hukum.

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp43,9 miliar dari pelaku usaha yang tidak patuh terhadap putusan KPPU.

Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010 hingga 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu melibatkan 11 pelaku usaha dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi KPPU-Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin 27 April 2026.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menegaskan, kegiatan tersebut bukan hanya seremoni, tetapi menjadi bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.

“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aru.

Dalam kesempatan itu, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas kinerja dan kolaborasi dalam proses penagihan denda.

Kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi tersebut mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim mengatakan, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menilai, sinergi yang berjalan selama dua tahun terakhir telah memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.

Menurutnya, kerja sama tersebut ke depan diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk ketika berhadapan dengan potensi irisan aspek pidana maupun sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi.

KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara juga dinilai berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi putusan KPPU, termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara. **