
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul (depan kanan), bersama peserta kegiatan pembinaan tata cara pembuatan Peraturan Perusahaan di Kota Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., mengingatkan pentingnya Peraturan Perusahaan atau PP bagi perusahaan di Kota Bandung. Aturan tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian terhadap hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi narasumber kegiatan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa 21 April 2026.
Kegiatan pembinaan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dalam memperkuat hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Acara ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha, serta serikat pekerja. Dalam kesempatan itu, Rizal memaparkan materi bertema Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan.
Pria yang akrab disapa Kang Haji Rizal itu menjelaskan, keberadaan Peraturan Perusahaan merupakan amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan," tuturnya.
Menurut Rizal, Peraturan Perusahaan bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Aturan tersebut menjadi pedoman bersama agar komunikasi, hak, kewajiban, dan tata kelola hubungan kerja dapat berjalan lebih jelas.
"Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri," katanya.
Rizal menilai, ketika hak pekerja terlindungi dan hubungan kerja berjalan baik, maka kualitas sumber daya manusia juga akan meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap produktivitas dan keberlangsungan perusahaan.
"Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai," ujarnya.
Ia turut mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang memfasilitasi kegiatan pembinaan tersebut. Menurutnya, program semacam ini penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif, adil, dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Rizal menegaskan, DPRD Kota Bandung memiliki perhatian terhadap dunia industri, investasi, serta perlindungan terhadap hajat hidup masyarakat Kota Bandung. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus diterapkan secara baik agar iklim usaha tetap nyaman dan hubungan industrial semakin kondusif.
"Peran DPRD kaitan dengan industri ini tentunya kita sangat memahami bahwa kebutuhan baik itu investasi di Pemerintah Kota Bandung termasuk juga kaitan dengan hajat hidup orang Bandung. Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 yang memang harus bisa diterapkan agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi," tutur Kang Haji Rizal.
Melalui penguatan Peraturan Perusahaan, diharapkan perusahaan di Kota Bandung dapat membangun hubungan kerja yang lebih terbuka, tertib, dan saling menguntungkan. Di sisi lain, pekerja juga memperoleh kepastian hak yang lebih jelas dalam lingkungan kerja.