Selasa, 2 Juli 2024 | 22:20 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung Cimahi: Menyelaraskan Antara Regulasi dan Kesadaran Masyarakat

foto

CIMAHI, indoartnews.com ~ Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), menggelar sosialisasi mengenai nilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini digelar di Gedung Cimahi Convention Hall pada Kamis (13/06/2024).

Partisipasi dalam kegiatan ini cukup tinggi, dengan dihadiri oleh 330 peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat, Lurah serta perwakilan RW se-Kota Cimahi.

Kepala DPUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi terperinci mengenai perhitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023, serta persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini bertujuan agar proses penerbitan PBG dan SLF dapat berjalan dengan tertib secara administratif dan teknis, sehingga keandalan bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin dan sesuai dengan lingkungan.

"Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta mendapatkan informasi terkait perhitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023," ujar Wilman.

Regulasi mengenai PBG disusun untuk menjamin kepastian hukum dalam pembangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan fungsinya. PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk berbagai keperluan seperti membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menegaskan pentingnya mengurus PBG dan SLF sesuai dengan aturan yang ada karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi. "Persetujuan bangunan dan gedung ini adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga kota dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih teratur dan nyaman," katanya.

Dikdik juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait PBG dengan mengacu pada sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sanksi administratif seperti pembinaan, teguran, atau peringatan diberlakukan bagi yang melanggar, dengan potensi pembongkaran sebagai sanksi terakhir.

Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, menekankan perlunya kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG demi kenyamanan bersama. Meskipun proses pembongkaran merupakan opsi terakhir, DPUPR Kota Cimahi lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi bagi masyarakat.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG dapat meningkat. "Masyarakat yang belum mengurus PBG dapat berkoordinasi dengan kami untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik," pungkasnya.**