Senin, 1 Juli 2024 | 01:09 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

PERADI Bandung Nyatakan Dukungan untuk Praperadilan Pegi Setiawan

foto

Heryanrico, SH., CL. A.C.T.A

BANDUNG, indoartnews.com ~ Kasus kontroversial Vina Cirebon yang telah menarik perhatian publik dan mendapat komentar dari Presiden Jokowi, kini memasuki babak baru dengan digelarnya sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Bandung.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandung, melalui ketuanya Heryanrico, SH., CL. A.C.T.A., menegaskan pentingnya sikap independen dan bebas dari organisasi penegak hukum terkait perkara tersebut.

"Moment praperadilan ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi penegak hukum kita," ujar Heryanrico. Menurutnya, praperadilan adalah forum yang adil yang disediakan oleh hukum acara untuk menguji tindakan penyidik dan kewenangan penuntut sebelum perkara naik ke persidangan.

Heryanrico juga menekankan bahwa pemeriksaan perkara ini diharapkan benar-benar membuka tabir prasangka publik yang telah beredar di media massa dan media sosial. Dalam praperadilan ini, akan diuji kecukupan bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka serta tindakan yang dikenakan kepada Pegi. Selain itu, dalil dan alasan yang diajukan oleh Pegi melalui kuasa hukumnya juga akan diuji.

"Kami sebagai organisasi advokat sangat memperhatikan perkara ini. Saya telah meminta jajaran DPC Peradi Bandung untuk mencermati dan mengikuti perkembangan kasus ini. Hal ini penting untuk memberi masukan kepada institusi penegak hukum dan pemegang kebijakan dalam mengevaluasi sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai hakim tunggal yang memeriksa praperadilan, Heryanrico menyatakan keyakinannya pada integritas hakim yang ditunjuk. "Kita harus percaya pada Yang Mulia Hakim Eman Sulaeman. Pengadilan dan para hakim adalah benteng keadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah membangun kepercayaan dan ketaatan terhadap sistem hukum, bukan memprovokasi masyarakat untuk pesimis. Banyak alasan untuk pesimis, namun tidak kurang pula alasan kita untuk optimis akan terselenggaranya keadilan di tengah masyarakat," pungkasnya.**