Jumat, 5 Juli 2024 | 01:37 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Rafael : Maju Pilkada 2024, DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Mundur dari Jabatannya

foto

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang saat di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

BANDUNG, indoartnews.com ~ Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum mendaftar. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

“ASN yang ingin maju di Pilkada 2024 silakan, tetapi wajib mundur dari jabatannya dan mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Rafael.

Rafael menambahkan, ASN memiliki potensi dan pengalaman dalam mengurus administrasi pemerintahan dan masyarakat. “Jadi boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi. Ia menekankan bahwa Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, memerlukan perhatian khusus terhadap keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. "Kami meminta ASN untuk mundur dari jabatannya dan mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Muhamad Sidkon juga menyarankan agar calon kepala daerah petahana atau incumbent yang akan mengikuti Pilkada 2024 sebaiknya mengundurkan diri, bukan hanya cuti. "Jika hanya cuti, ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 56 menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, atau wakilnya wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasal 59 ayat (3) juga mengatur bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota atau wakilnya wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.**