Selasa, 2 Juli 2024 | 22:33 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

KPID Jawa Barat Edukasi Gen Z di SMA Karya Pembangunan Margahayu dalam Persiapan Pilkada 2024

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat intensif mengadakan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Komunitas Pemantau Isi Siaran (PIS). Kegiatan tersebut bertema "Orientasi Dunia Penyiaran" dan berlangsung di Aula SMA Karya Pembangunan, Jalan Kopo, Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Kamis (13/6/2024).

SMA Margahayu menjadi titik ke-19 yang dipilih oleh KPID Jawa Barat dalam upaya mereka mengajak Generasi Z sebagai calon pemilih dalam Pilkada mendatang. 

Kepala Sekolah SMA KP Margahayu, Budi Sukmana, menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya sekolah mereka sebagai mitra KPID.

“Alhamdulillah, KPID menunjuk sekolah kami untuk berkolaborasi. Mudah-mudahan ini bisa memberikan edukasi bagi para pemilih Gen Z. Ini merupakan terobosan yang baik, dengan KPID masuk ke sekolah-sekolah. Kami sebagai pendidik yang berada di garda depan mempersiapkan calon-calon generasi muda. Diharapkan mereka bisa memilih konten penyiaran dan calon pemimpin yang kompeten berdasarkan pilihan rasional dan logis,” ujar Budi Sukmana.

Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Ahmad Abdul Wasid S.Ikom M.Ikom, menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah mengajak seluruh masyarakat, khususnya siswa dan guru, untuk terlibat dalam pengawasan media penyiaran.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengajak seluruh masyarakat juga siswa dan guru, untuk terlibat dalam pengawasan media penyiaran karena mereka adalah pemilik frekuensi sebenarnya,” ungkap Ahmad Abdul Wasid.

Sebagai lembaga negara, KPID memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh masyarakat. Oleh karena itu, publik sebagai pemilik frekuensi diajak untuk terlibat aktif dalam pengawasan agar tim pemantau tidak hanya terdiri dari anggota KPID, tetapi juga masyarakat.

Dalam praktik penyiaran pemilu, KPID berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers. Jika ditemukan pelanggaran pada isi siaran, laporan tersebut akan diserahkan kepada KPI sebagai pemegang aturan penyiaran. Sanksi atas pelanggaran dapat berupa teguran administratif, hingga rekomendasi pencabutan izin penyiaran, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.**