Selasa, 2 Juli 2024 | 22:32 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Penyidik Kejati Jabar Tetapkan AL Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH, MH menjelaskan, Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan bangun serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kab. Majalengka.

Disebutkannya, AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman Pelaksanaan pemilihan mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Semua itu dimaksudkan untuk mengarahkan agar PT PGA memenangkan lelang dan akhirnya memenangkannya.

Nur menjelaskan pula, AL yang menjabat Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. 

Diduga juga penerimaan uangnya langsung kepada diri AL atau keluarganya dalam beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan Peraturan Bupati Majalengka yang dilakukan oleh INA melalui tersangka AN dan AL diminta juga memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek itu. 

"Saat ini tersangka AL sebagai Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, " ucap Nur seraya menyebutkan AL terkena Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Editor : H. Eddy D