Senin, 1 Juli 2024 | 01:22 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

15 Orang Jalani Sidang Tipiring Terkait Pelanggaran Perda di Kota Bandung

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sebanyak 15 orang menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada Rabu, 26 Juni 2024. Mereka terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Operasi yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama tim operasi gabungan pada 24-25 Juni 2024, berhasil mengidentifikasi para pelanggar.

Dari jumlah tersebut, terdapat 8 pedagang kaki lima (PKL), 2 penjual obat terlarang, 1 penjual minuman beralkohol (minol), serta 4 terapis panti pijat yang melakukan perbuatan asusila.

Para terdakwa PKL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150.000, dengan kemungkinan kurungan selama 3 hari jika denda tidak dibayar (subsider), biaya perkara Rp 2.000. Penjual obat terlarang dan minol dihukum denda sebesar Rp 1.500.000, atau 14 hari kurungan (subsider), biaya perkara Rp 5.000. Sementara itu, terapis panti pijat yang melakukan asusila didenda Rp 800.000, atau 7 hari kurungan (subsider), biaya perkara Rp 2.000.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di lima lokasi di Kecamatan Bojongloa Kaler.

Ketua tim penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan, sidang Tipiring ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung untuk aktif melaporkan pelanggaran demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di sekitar mereka.

"Demi keamanan bersama, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada kami (Satpol PP). Kami siap untuk melakukan tindakan yang diperlukan," tegas Henry.**