Senin, 1 Juli 2024 | 01:17 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Rapat Kerja DPRD Bandung Bahas Penyelesaian Masalah PKL di Dalem Kaum

foto

Elly Susanto

Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan PKL Dalem Kaum, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024. Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, indoartnews.com ~ Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan beberapa instansi terkait untuk membahas tindak lanjut terhadap permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Dalem Kaum. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2024, dipimpin oleh Ketua Komisi B, Nunung Nurasiah, S.Pd., dan dihadiri Sekretaris Komisi B, Rieke Suryaningsih, S.H., serta anggota lainnya.

Nunung Nurasiah menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan PKL, mengingat masih berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur lokasi dan tempat usaha PKL. Meskipun demikian, Komisi B berupaya mencari solusi alternatif agar PKL tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Salah satu hasil dari rapat adalah rencana untuk merelokasi PKL sesuai dengan pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Namun, terdapat disparitas data yang perlu diselesaikan untuk memastikan keakuratan jumlah PKL di lapangan. 

Komisi B juga menekankan pentingnya pendataan ulang oleh Dinas KUKM untuk memastikan keakuratan data jumlah PKL dan non-PKL di Kota Bandung. Upaya ini dilakukan sambil menunggu rampungnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011, yang sedang dibahas oleh Pansus 6 DPRD Kota Bandung.

Folmer Siswanto M. Silalahi, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, menambahkan, dalam mencari solusi terhadap permasalahan PKL ini, pihaknya harus mempertimbangkan aturan yang berlaku. Meskipun kawasan Dalem Kaum masih ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011, proses pembahasan Raperda baru diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang.

Dalam konteks ini, pendataan ulang secara akurat terhadap jumlah PKL di kawasan Dalem Kaum menjadi salah satu strategi yang diambil untuk menemukan solusi yang tepat. Komisi B juga menyoroti perlunya perlakuan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga luar Kota Bandung, dengan memperhatikan keberpihakan khusus bagi PKL yang berdomisili di Kota Bandung.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait dengan jenis usaha dan kondisi domisili para PKL, serta mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung mereka setelah disahkan nya Raperda tersebut menjadi Perda dalam Rapat Paripurna.**