Selasa, 2 Juli 2024 | 22:42 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Empat Saksi Dihadirkan, Sidang Kasus Penipuan Rp 5 Miliar Adetya Alias Shasa Kembali Bergulir

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/3024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin berlangsung selama hampir satu jam di ruang tiga pengadilan tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, yakni Devina Tanzil, anak dari terdakwa; Sony; pegawai BNI Yuanri Dwi Wati; dan R Ahadiat Bagja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan pertama kali menanyai saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai Rp 5 miliar yang ditransfer oleh korban ke rekening Devina.

"Korban mentransfer ke rekening BCA saya senilai Rp 5 miliar dengan alasan titipan uang pembelian rumah. Keesokan harinya, uang tersebut langsung saya transfer ke Sony," jelas Devina di ruang sidang III.

Saksi Yuanri Dwi Wati, pegawai BNI Tanjungsari, ditanya JPU mengenai transaksi rekening atas nama korban. Yuanri mengonfirmasi bahwa korban adalah nasabah BNI yang sering melakukan transfer.

"Iya, saya kenal korban sebagai nasabah BNI yang sering melakukan transfer," ujar Yuanri.

JPU juga menanyakan kepada Yuanri mengenai transfer uang senilai Rp 4,2 miliar oleh korban melalui BNI. Yuanri membenarkan bahwa korban adalah nasabah BNI.

Saksi Sony, yang memiliki rumah yang ditempati terdakwa sejak 2014, ditanya mengenai penjualan rumah tersebut.

"Ya, benar bahwa terdakwa hendak membeli rumah saya dengan janji akan dibayar oleh Adetya," jelas Sony dalam kesaksiannya.

Saksi terakhir, R Ahadiat Bagja, ditanya mengenai hubungannya dengan korban dan Sony. Ahadiat menyatakan bahwa ia tidak mengenal keduanya.

"Tidak kenal," jelas R Ahadiat Bagja. Di luar persidangan, kuasa hukum pelapor, Felicia Himawan SH dari SHW Law Firm, menjelaskan, keempat saksi memberikan keterangan yang relevan terkait kasus ini.

"Pada sidang hari ini, empat orang saksi telah menerangkan apa yang mereka ketahui terkait pokok masalah kasus ini," ujar Felicia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.@ Felicia menyatakan keyakinannya bahwa keterangan para saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami yakin bahwa keterangan para saksi akan mengungkap fakta yang mendukung dakwaan terhadap terdakwa," tambahnya.

Adetya Yessy Seftiani didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah miliaran rupiah di Kompleks Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.**